Senin, 20 April 2020

EPTIK - 5

Dicky Lukman Nur Hakim - 12173355 - 12.6B.04


         A. TULISKAN PASAL – PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER


1.Pasal 30 tentang kejahatan Meretas (Hacking).
2.Pasal 31 Ayat 1 & 2 tentang kejahatan Intersepsi illegal.
3.Pasal 32 tentang kejahatan Mengotori (Defacing).4.Pasal 32 ayat 2 tentang kejahatan Pencurian elektronik.
5.Pasal 33 tentang kejahatan Interference .
6.Pasal 34 tentang kejahatan Memfasilitasi tindakan pidana terlarang.
7. 
Pasal 35 tentang kejahatan Pencurian identitas identitas.


 B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL – PASAL KEJAHATAN UU ITE


1Pasal 27 ayat 1 contoh kasus kejahatan menyebarkan konten pornografi
2.Pasal 27 ayat 2 contoh kasus kejahatan Perjudian di dunia maya
3.Pasal 27 ayat 4 contoh kasus kejahatan pemerasan yang merugikan orang lain
4.Pasal 28 ayat 1 contoh kasus kejahatan penipuan sehingga orang lain dirugikan
5. Pasal 29 contoh kasus kejahatan mengancam kekerasan terhadap orang lain
6. Pasal 30 contoh kasus kejahatan memasuki web orang lain tanpa izin dan mengambil data.
7.Pasal 27 ayat 3 contoh kasus kejahatan menyebarkan berita hoax
 

   C. Kasus Cybercrime


UU ITE Pasal 27 ayat (3)


   1.  Kami mengambil Pasal 27 ayat 3 isinya yaitu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki uatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
   2. Tujuan nya .. menginformasikan kepada khalayak umum akan berhati - hati dalam menggunakan Internet. karena di dunia Maya ada aturan yang mengikat hal tersebut.
     3 Teori yang didapatkan https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime

Tidak ada komentar:

Posting Komentar