Dicky Lukman Nur Hakim - 12173355 - 12.6B.04
A. TULISKAN PASAL – PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.Pasal
30 tentang kejahatan Meretas (Hacking).
2.Pasal
31 Ayat 1 & 2 tentang kejahatan Intersepsi illegal.
3.Pasal
32 tentang kejahatan Mengotori (Defacing). 4.Pasal
32 ayat 2 tentang kejahatan Pencurian elektronik.
5.Pasal
33 tentang kejahatan Interference .
6.Pasal
34 tentang kejahatan Memfasilitasi tindakan pidana terlarang.
7. Pasal
35 tentang kejahatan Pencurian identitas identitas.
B. TULISKAN
CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL – PASAL KEJAHATAN UU ITE
1. Pasal
27 ayat 1 contoh kasus kejahatan menyebarkan konten pornografi
2.Pasal
27 ayat 2 contoh kasus kejahatan Perjudian di dunia maya
3.Pasal
27 ayat 4 contoh kasus kejahatan pemerasan yang merugikan orang lain
4.Pasal
28 ayat 1 contoh kasus kejahatan penipuan sehingga orang lain dirugikan
5. Pasal
29 contoh kasus kejahatan mengancam kekerasan terhadap orang lain
6. Pasal
30 contoh kasus kejahatan memasuki web orang lain tanpa izin dan mengambil
data.
7.Pasal
27 ayat 3 contoh kasus kejahatan menyebarkan berita hoax
C. Kasus Cybercrime
UU ITE Pasal 27 ayat (3) |
1. Kami mengambil Pasal 27 ayat 3
isinya yaitu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki uatan penghinaan
atau pencemaran nama baik.
2. Tujuan nya ..
menginformasikan kepada khalayak umum akan berhati - hati dalam menggunakan
Internet. karena di dunia Maya ada aturan yang mengikat hal tersebut.
3 Teori yang didapatkan https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime
2. Tujuan nya .. menginformasikan kepada khalayak umum akan berhati - hati dalam menggunakan Internet. karena di dunia Maya ada aturan yang mengikat hal tersebut.
3 Teori yang didapatkan https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar