Undang - undang ITE Pasal 27 ayat (3)
Kidut JetBus 3+
Sabtu, 27 Juni 2020
Jumat, 15 Mei 2020
Tugas UAS EPTIK
Tugas EPTIK
Pembuatan Video dengan Tema :
"UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik"
&
"UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana"
Maaf kalau masih ada kekurangan . Masih tahap Belajar
Senin, 20 April 2020
EPTIK - 5
Dicky Lukman Nur Hakim - 12173355 - 12.6B.04
A. TULISKAN PASAL – PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.Pasal
30 tentang kejahatan Meretas (Hacking).
2.Pasal
31 Ayat 1 & 2 tentang kejahatan Intersepsi illegal.
3.Pasal
32 tentang kejahatan Mengotori (Defacing). 4.Pasal
32 ayat 2 tentang kejahatan Pencurian elektronik.
5.Pasal
33 tentang kejahatan Interference .
6.Pasal
34 tentang kejahatan Memfasilitasi tindakan pidana terlarang.
7. Pasal
35 tentang kejahatan Pencurian identitas identitas.
B. TULISKAN
CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL – PASAL KEJAHATAN UU ITE
1. Pasal
27 ayat 1 contoh kasus kejahatan menyebarkan konten pornografi
2.Pasal
27 ayat 2 contoh kasus kejahatan Perjudian di dunia maya
3.Pasal
27 ayat 4 contoh kasus kejahatan pemerasan yang merugikan orang lain
4.Pasal
28 ayat 1 contoh kasus kejahatan penipuan sehingga orang lain dirugikan
5. Pasal
29 contoh kasus kejahatan mengancam kekerasan terhadap orang lain
6. Pasal
30 contoh kasus kejahatan memasuki web orang lain tanpa izin dan mengambil
data.
7.Pasal
27 ayat 3 contoh kasus kejahatan menyebarkan berita hoax
C. Kasus Cybercrime
UU ITE Pasal 27 ayat (3) |
1. Kami mengambil Pasal 27 ayat 3
isinya yaitu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki uatan penghinaan
atau pencemaran nama baik.
2. Tujuan nya ..
menginformasikan kepada khalayak umum akan berhati - hati dalam menggunakan
Internet. karena di dunia Maya ada aturan yang mengikat hal tersebut.
3 Teori yang didapatkan https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime
2. Tujuan nya .. menginformasikan kepada khalayak umum akan berhati - hati dalam menggunakan Internet. karena di dunia Maya ada aturan yang mengikat hal tersebut.
3 Teori yang didapatkan https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime
Tugas Eptik part 4
Dicky Lukman Nur Hakim -12173355 - 12.6B.04
Hacking
dan Cheating pada permainan game online Free Fire. Para Hacker disini bertugas dan berperan
untuk menemukan minor maupun major bug pada game tersebut,
setelah hacker menemukan bugnya maka mereka akan mencoba beberapa
script hack yang mereka punyai untuk memanipulasi bug yang
terdapat pada game tersebut agar dapat digunakan oleh para Cheater.Sementara itu Cheater dalam kasus ini
berperan sebagai seseorang yang menggunakan script hack tersebut agar
dapat mendominasi permainan dan menguntungkan dirinya sendiri.MOTIF
:Kasus di atas tergolong sebagai Cyber Crime
dengan motif Intelektual, dimana para hacker berniat untuk menunjukan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan kemampuan hackingnya
pada game tersebut.Begitu
pula dengan cheater, mereka menggunakan script hack yang dibuat
para hacker untuk mereka implementasikan ke dalam game guna
kepuasan diri mereka sendiri yang tentunya merugikan banyak pihak. ü UPAYA
PENANGGULANGAN KEJAHATAN IT YANG DAPAT KITA LAKUKAN :
Upaya
yang dapat dilakukan sebagai seseorang bergelut di dunia IT serta sebagai
pemain/penikmat game online tersebut adalah dengan melaporkan akun Cheater
tersebut kepada pihak developer agar segera ditangani.
1.C.
Cybercrime
2.B.
Karakteristik Cybercrime
3.C.
Illegal Content
4.A.
DOS
5.B.
Phising
Langganan:
Postingan (Atom)