Jumat, 15 Mei 2020

Tugas UAS EPTIK


Tugas EPTIK

Pembuatan Video dengan Tema :

"UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik"

&

"UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana"





Maaf kalau masih ada kekurangan . Masih tahap Belajar 

Senin, 20 April 2020

EPTIK - 5

Dicky Lukman Nur Hakim - 12173355 - 12.6B.04


         A. TULISKAN PASAL – PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER


1.Pasal 30 tentang kejahatan Meretas (Hacking).
2.Pasal 31 Ayat 1 & 2 tentang kejahatan Intersepsi illegal.
3.Pasal 32 tentang kejahatan Mengotori (Defacing).4.Pasal 32 ayat 2 tentang kejahatan Pencurian elektronik.
5.Pasal 33 tentang kejahatan Interference .
6.Pasal 34 tentang kejahatan Memfasilitasi tindakan pidana terlarang.
7. 
Pasal 35 tentang kejahatan Pencurian identitas identitas.


 B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL – PASAL KEJAHATAN UU ITE


1Pasal 27 ayat 1 contoh kasus kejahatan menyebarkan konten pornografi
2.Pasal 27 ayat 2 contoh kasus kejahatan Perjudian di dunia maya
3.Pasal 27 ayat 4 contoh kasus kejahatan pemerasan yang merugikan orang lain
4.Pasal 28 ayat 1 contoh kasus kejahatan penipuan sehingga orang lain dirugikan
5. Pasal 29 contoh kasus kejahatan mengancam kekerasan terhadap orang lain
6. Pasal 30 contoh kasus kejahatan memasuki web orang lain tanpa izin dan mengambil data.
7.Pasal 27 ayat 3 contoh kasus kejahatan menyebarkan berita hoax
 

   C. Kasus Cybercrime


UU ITE Pasal 27 ayat (3)


   1.  Kami mengambil Pasal 27 ayat 3 isinya yaitu melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki uatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
   2. Tujuan nya .. menginformasikan kepada khalayak umum akan berhati - hati dalam menggunakan Internet. karena di dunia Maya ada aturan yang mengikat hal tersebut.
     3 Teori yang didapatkan https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime

Tugas Eptik part 4





 Dicky Lukman Nur Hakim -12173355 - 12.6B.04

A.    STUDI KASUS

ü  MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET (UMUM)
-          Motif intelektual,yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi.
-          Motif ekonomi, politik, dan kriminalyaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

 ü  CONTOH KASUS CYBERCRIME YANG SAAT INI SEDANG TREND/VIRAL :
DETAIL KASUS :

Hacking dan Cheating pada permainan game online Free Fire.Para Hacker disini bertugas dan berperan untuk menemukan minor maupun major bug pada game tersebut, setelah hacker menemukan bugnya maka mereka akan mencoba beberapa script hack yang mereka punyai untuk memanipulasi bug yang terdapat pada game tersebut agar dapat digunakan oleh para Cheater.Sementara itu Cheater dalam kasus ini berperan sebagai seseorang yang menggunakan script hack tersebut agar dapat mendominasi permainan dan menguntungkan dirinya sendiri.MOTIF :Kasus di atas tergolong sebagai Cyber Crime dengan motif Intelektual, dimana para hacker berniat untuk menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan kemampuan hackingnya pada game tersebut.Begitu pula dengan cheater, mereka menggunakan script hack yang dibuat para hacker untuk mereka implementasikan ke dalam game guna kepuasan diri mereka sendiri yang tentunya merugikan banyak pihak. ü  UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN IT YANG DAPAT KITA LAKUKAN :
Upaya yang dapat dilakukan sebagai seseorang bergelut di dunia IT serta sebagai pemain/penikmat game online tersebut adalah dengan melaporkan akun Cheater tersebut kepada pihak developer agar segera ditangani.

 B.     LATIHAN TUGAS PILIHAN GANDA DARI SLIDE UBSI PERTEMUAN 4
TULISKAN JAWABAN A/B/C/D/E DENGAN HURUF BESAR (KAPITAL) 

1.C. Cybercrime
2.B. Karakteristik Cybercrime
3.C. Illegal Content
4.A. DOS
5.B. Phising

C.    BUATLAH WEBSITE ATAU BLOG UNTUK MEMUAT TUGAS AKHIR MATA KULIAH. TULISKAN LINK WEB/BLOG TERSEBUT DISINI :
https://dickyjetbus.blogspot.com/